Medan

Miris! Kota Medan Cuma Punya 1 Psikiater Pendampingan Anak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Miris! Kota Medan cuma punya satu (1) psikiater pendampingan anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APM & P2KB) Kota Medan. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi.

Miris! Kota Medan cuma punya 1 psikiater pendampingan anak itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, pada sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper X TA 2025 di Medan Tembung 1
Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper X TA 2025 di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Hadir pada kegiatan itu mewakili Camat Medan Tembung Salmah Sidabutar, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosita Pulungan, mewakili Dinas P3APM & P2KB Tomy H Siregar, Lurah Bandar Selamat Tongku P Siregar serta ratusan masyarakat.

Kasus kekerasan terhadap anak, kata Reinhart, masih tinggi terjadi di Sumut. Berdasarkan data tahun 2024, kata Reinhart, terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap di Sumut. “Paling tinggi itu di Asahan dengan 223 kasus. Kota Medan di urutan kedua dengan 195 kasus. Jadi, kita akan dorong Pemkot Medan untuk menambah tenaga psikiater pendampingan anak itu,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper X TA 2025 di Medan Tembung 2
Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper X TA 2025 di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Setidaknya, sebut Bendahara Fraksi PSI itu, kekerasan itu ada 4 kategori, yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional (psikis), kekerasan seksual dan penelantaran. “Penelantaran itu adalah tindakan tidak memberikan kebutuhan dasar anak. Jika Bapak-Ibu mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan pada anak, dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Kalau nasional dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui telepon 129, kalau Kota Medan nomor 081265145140. Kalau ke Polrestabes Medan nomor 110,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper X TA 2025 di Medan Tembung
Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper X TA 2025 di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Pada kesempatan itu, Reinhart, meminta orang tua untuk mengawasi anak, terlebih di era digitalisasi dan globalisasi saat ini. “Bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya,” imbau legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu.

Di era digitalisasi saat ini, sambung anggota Komisi I itu, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari. Orang tua adalah garda terdepan dalam mengawasi anak,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper X TA 2025 di Medan Tembung
Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper X TA 2025 di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Sementara, Rosita Pulungan, menambahkan kekerasan terhadap anak itu bukan hanya fisik, tetapi juga kata-kata. “Kekerasan emosional itu dapat merusak harga diri, kepercayaan diri dan stabilitas emosi anak. Kekerasan ini sering kali tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat merusak secara psikologis,” ujarnya.

Karena itu, Rosita, mengajak para orang tua untuk melindungi dan mengarahkan anak ke jalan positif. “Kiranya kegiatan hak-hak anak itu dapat dijalankan dengan baik,” harapnya.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *