Medan

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Medan di Denda Rp200 Ribu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Merokok sembarangan di Kota Medan di denda Rp200 ribu bagi perorangan. Sedangkan bagi badan, pengelola kantor dan sejenis di denda Rp5 juta jika ada pengunjung atau pegawai merokok di kawasan kantor.

Merokok sembarangan di Kota Medan di denda Rp200 ribu ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda, Senin (20/10/2025).

Rapat di pimpin Ketua Pansus, Lily itu dihadiri Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, mewakili Dinas Kesehatan dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemkot Medan dan Satpol PP  Kota Medan.

Lily mengatakan, acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.

“Pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sekarang sudah tahun 2025 atau sudah 11 tahun lalu. Denda Rp200 ribu dan Rp5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda,” katanya.

Selain fokus membahas sanksi bagi pelanggar KTR, sebut Lily, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada perlu direvisi. “Saat ini sudah memasuki finalisasi,” ujarnya.

Lily berharap, pembahasan Ranperda tidak berlangsung lama. “Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. November harus sudah kelar,” harap anggota Komisi II itu.

Hasil dari rapat tersebut, pelanggar Perda KTR akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *