Inspiasinews – Belawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan temukan penimbunan hutan mangrove (bakau) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tak miliki izin, baik izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
DPRD Medan temukan penimbunan hutan mangrove di Sicanang Belawan tak miliki izin itu di ketahui dari tinjauan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi IV DPRD Kota Medan dan OPD terkait Pemkot Medan ke lokasi, Selasa (7/10/2025).
Pewakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Suci, dan Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, mengatakan penimbunan rawa dan hutan bakau belum memiliki izin.
Mendengar itu, Hadi Suhendra, meminta OPD terkait untuk menstop kegiatan penimbunan. “Kegiatan penimbunan supaya distop, sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas pria yang akrab disapa, Hendra, itu.
Saat ini, kata Hendra, warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir rob. “Kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha. Apalagi, ini tidak memiliki izin AMDAL,” katanya
Hendra meminta, Pemkot Medan untuk bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. “Lahan harus di fungsikan menjadi resapan air/hutan bakau dan tanah timbun digali kembali. Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat dan ada tulisannya milik salah satu lembaga. Sebagai salah satu aparatur negara, harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di negara kita ini,” sebut Hendra.
Senada dengan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berharap pengusaha taat dengan aturan. “Kita tidak anti investasi, tetapi pengusahan harus ikuti ketentuan,” pinta Paul. (sat)