Medan

Disdukcapil Kota Medan Telah Layani 578.947 Dokumen Adminduk

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah layani 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari 17 dokumen pelayanan sepanjang Januari hingga September 2025.

Disdukcapil Kota Medan telah layani 578.947 dokumen Adminduk itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, kepada wartawan di kantornya, Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (14/10/2025).

Penerbitan dokumen paling banyak, kata Baginda, adalah KTP elektronik. “Hingga September tercatat sebanyak 141.378 dokumen terlayani. Dokumen Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen,” kata Baginda.

Untuk Akta Kelahiran, sebut Baginda, telah melayani sebanyak 43.552 dokumen dan Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen. “Sedangkan Akta Perkawinan tercatat sebanyak 4.850 dokumen dan Akta Perceraian terlayani dan dicetak,” katanya.

Untuk perekaman e-KTP, sambung Baginda, sampai September 2025 tercatat sebanyak 34.141 dokumen terlayani. Untuk kepengurusan Adminduk pindah sebanyak 57.198 dokumen dan sudah terlayani sebanyak 50.381 dokumen.

Disdukcapil Kota Medan, tambah Baginda, mengedepankan pelayanan prima dalam melayani masyarakat, salah satunya dengan pelayanan keliling dan penambahan jam pelayanan. “Seperti pada tanggal 14-15 Oktober 2025, jadwal pelayanan keliling Disdukcapil Medan berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, di Belawan dan ATCS,” katanya.

Baginda menyebutkan, pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan di kantor Disdukcapil. “Jam pelayanan di hari kerja dari pukul 08.00-20.00 WIB dan di hari Sabtu mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Ini di lakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Adminduk,” sebutnya.

Disdukcapil, kata Baginda, tetap berupaya memberikan pelayanan prima melalui berbagai layanan, baik itu layanan tatap muka, pelayanan keliling maupun layanan daring (online) melalui Sibisa.

“Pelayanan ini mencakup pengurusan Adminduk, seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akte Kematian dan dokumen lainnya. Semuanya diurus tanpa biaya alias gratis,” katanya.

Selain pelayanan keliling, sambung Baginda, Disdukcapil juga hadir melayani pada kegiatan yang dihadiri masyarakat, seperti kegiatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sapa Warga dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. “Pada pelayanan keliling pengurusan Adminduk diupayakan selesai dalam 1 hari. Untuk informasi pelayanan keliling, masyarakat dapat melihat sosial media Instagram Disdukcapil,” ucap Baginda.

Baginda mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri dan menghindari penggunaan calo. “Jika memungkinkan, manfaatkan layanan online untuk efisiensi waktu dan manfaatkan penambahan jam layanan baik di hari kerja maupun di akhir pekan,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *