Inspirasinews – Belawan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, imbau warga Belawan budayakan hidup sehat agar terhindar dari penyakit. Sebab, mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Bahrumsyah imbau warga Belawan budayakan hidup sehat itu pada Sosialisasi ke X TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Selebes, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (12/10/2025).
Memang, kata Bahrumsyah, Pemkot Medan telah menjamin urusan kesehatan warga Kota Medan. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD Kota Medan telah menampung anggarannya di APBD Kota Medan. “Ada sekitar Rp240 miliar ditampung dalam APBD. Itu semua untuk membayar urusan kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Terlebih, sebut Bahrumsyah, Kota Medan telah Universal Health Coverage (UHC). “Dengan UHC, seluruh warga Kota Medan dapat berobat gratis tanpa jaminan apapun sepanjang memiliki identitas (KTP, red),” katanya.
Sejak UHC berjalan, sambung Bahrumsyah, pasien ingin berobat ke rumah sakit masuk daftar tunggu (waiting list), karena rumah sakit penuh. Sementara, saat UHC belum berjalan, rumah sakit tidak penuh. “Inikan menjadi sebuah anomali,” katanya.

Kondisi ini, tambah Bahrumsyah, berbanding terbalik dengan tujuan dari pemberian jaminan kesehatan itu sendiri. “Harusnya UHC itu di gunakan atau di manfaatkan saat di butuhkan, bukan kita seenaknya saja tidak menjaga kesehatan,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Bahrumsyah, daya hidup sehat masyarakat semakin tinggi. “Hal itu di buktikan dengan rendahnya kunjungan ke rumah sakit. Kalau rumah sakit penuh, berarti miliaran rupiah uang yang kita gelontorkan tidak berdampak kepada kesehatan masyarakat,” sebutnya.
Untuk itu, Bahrumsyah, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatannya melalui pola hidup sehat. “Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Kalau kualitas kesehatan kita semakin baik, tentu akan berdampak pada perekonomian kita,” jelasnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)