Medan

Reinhart Jeremy Ajak Orang Tua Lindungi Anak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, ajak orang tua lindungi anak dari kekerasan dan intimidasi.

Reinhart Jeremy Anindhita ajak orang tua lindungi anak pada sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/9/2025).

Hadir saat itu mewakili Camat Medan Timur Abdi Wibowo, mewakili Dinas P3APM & P2KB Tomy H Siregar, mewakili Dinas Sosial Trisno M Hutagalung, mewakili Polsek Medan Timur Ipda Sagita Ifani dan Lurah Pulo Brayan Darat II Anto Syaputra.

“Anak ini bagaikan kertas putih. Dia akan menerima apa yang masuk kepadanya. Makanya, lindungi anak-anak kita. Itu bisa di mulai dari rumah sendiri,” imbaunya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper IX TA 2025 di Medan Timur 1

Reinhart juga meminta para orang tua untuk memperhatikan anak dalam memegang gadget. Anak-anak sekarang lebih cinta memegang gadget, dari pada mendengarkan arahan dan perintah orang tuanya. “Gak percaya, coba ambil gadgetnya, pasti marah. Dia akan kecarian kalau gadgetnya tidak nampak,” sebut Reinhart.

Anak, kata anggota Komisi I itu, mulai sejak lahir sampai umur 17 tahun wajib menjadi tanggung jawab pemerintah, baik itu kesehatan maupun pendidikannya. Sebab, anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. “Jadi, Perda ini penting untuk identitas anak. Sebab, anak merupakan tanggung jawab semua pihak,” katanya.

Hal-hal seperti ini, sebut Reinhart, menjadi salah satu latar belakang lahirnya Perda. Sebab, tujuan lahirnya Perda adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kemudian, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang di lakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. “Serta mewujudkan anak yang berkualiats, berakhlak dan sejahtera,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper IX TA 2025 di Medan Timur

Terkait hak, sambung Reinhart, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 di dalam Perda,” kata legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu.

Soal peran serta sebagaimana tertuang pada Pasal 10 (1) tambah Reinhart, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha berperan serta dalam perlindungan hak anak. “Termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perilaku salah dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga,” katanya.

Terkait hal ini, lanjut Reinhart, pada ayat 4 dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pada Pasal 12, ungkap Reinhart, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Penjabaran dari pasal ini adalah, para orang tua harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anak,” imbaunya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper IX TA 2025 di Medan Timur

Dalam memenuhi hak anak secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan, kata Reinhart, sebagaimana tertuang pada Bab VII Pasal 49 dinyatakan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak.

Terkait pelarangan, jelas Reinhart, sebagaimana tertuang pada Bab VIII Pasal 54 dinyatakan setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika ini di lakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *