Inspirasinews – Medan, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Medan belum miliki sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kebakaran. K3 berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta memenuhi regulasi pemerintah.
Petugas Damkar Kota Medan belum miliki sertifikasi K3 kebakaran itu terungkap dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025).
Rapat di pimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution. Hadir saat itu Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, segenap anggota Pansus, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Hukum Setda Kota Medan serta dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) Goentono dan Budhi Satria.
Edwin mengatakan, sertifikasi sangat penting. Hal itu membuktikan kalau seseorang itu memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi serta melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang. “Jadi, nanti dalam Perda turut kira lampirkan juga setiap anggota Damkar Kota Medan harus memiliki sertifikasi K3 Kebakaran,” kata Edwin.
Fungsi K3 itu sendiri, sebut Edwin, adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Di dalam Perda nantinya, tambah Edwin, tidak hanya melampirkan hak-hak masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pekerja Damkar. “Jadi, nanti di dalam Perda tidak hanya berisikan pasal-pasal yang mengcover keselamatan masyarakat, tetapi juga pasal-pasal yang mencover kinerja serta perlindungan dan keselamatan pekerja Damkar,” sebut Edwin.
Sementara, Lailatu Badri, menambahkan perlu di pertimbangkan setiap Gedung bertingkat lebih dari 4 lantai serta bangunan industri di Kota Medan wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK). “Kalau gedung dan bangunan tinggi itu tidak memiliki SKK, kita sarankan disegel dulu sampai memenuhi SKK,” ujar wanita yang akrab disapa, Lela, itu. (sat)