Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, tuding Kepala Dinas (Kadis) Koperasi tak hargai Wali Kota Medan. Sebab, tidak hadir pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar anggota DPRD Kota Medan.
Dodi Simangunsong tuding Kadis Koperasi tak hargai Wali Kota Medan itu disampaikannya usai Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (13/9/2025).
Padahal, kata Dodi, Perda yang disosialisasikan berhubungan langsung dengan Dinas Koperasi UKM Perindag. Harusnya, sebut anggota Komisi III itu, Sosperda yang di laksanakan anggota DPRD Kota Medan benar-benar di manfaatkan Dinas Koperasi UKM Perindag dalam mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat.

“Mereka tidak perlu lagi capek-capek menyiapkan tempat dan mengumpulkan massa, karena sudah kami fasilitasi. Mereka cukup datang saja menyampaikan program-program mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Dodi.
Akibatnya, sambung Dodi, banyak pertanyaan masyarakat terkait Koperasi dan UMKM tidak terjawab, akibat ketidakhadiran OPD terkait. “Ini bentuk ketidakpatuhan mereka kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Mereka kami undang atas nama Pemkot Medan dalam hal ini Wali Kota Medan. Tapi mereka sama sekali tidak menghargai Wali Kota,” tegasnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan itu, meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kadis Koperasi UKM Perindag. Pasalnya, dengan ketidakhadiran perwakilan Dinas Koperasi UKM, program-program prioritas Wali Kota di bidang Koperasi dan UMKM tidak tersampaikan ke masyarakat.

Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, tambah Dodi, sangat penting di ketahui masyarakat. Perda di harapkan dapat menciptakan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, perluasan jangkauan ekonomi, perlindungan hukum dan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM, serta kontribusi dalam stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
“Perda ini juga memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan dan membina UMKM, sehingga UMKM bisa tumbuh kuat, mandiri dan berdaya saing,” ujarnya. (sat)