Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, mengatakan stiker barcode parkir berlangganan sudah tak berlaku lagi di Kota Medan. Namun, sistem parkir berlangganan itu belum sepenuhnya dihapus, sebab masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan belum habis masa berlakunya.
Kadishub Medan mengatakan, stiker barcode parkir berlangganan sudah tak berlaku lagi itu disamaikannya, Selasa (26/8/2025). Bagi kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, kata Erwin, masih bisa mempergunakannya hingga habis masa berlaku stiker tersebut.
Penjualan stiker parkir barcode, kata Erwin, mulai di lakukan sejak 1 Juli 2024. terhitung sejak Mei 2025, Dishub Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.
“Bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakannya sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker,” tegasnya.
Saat ini, sebut Erwin, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya. “Bagi stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka akan dicabut oleh petugas di lapangan. Bagi yang masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Medan, tambah Erwin, akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi lebih baik. Hal ini sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.
“Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi lebih baik sebagai komitmen Pemkot Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (sat)