Medan

Saipul Bahri Rutin Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, rutin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, kesehatan merupakan hak setiap warga negara.

Saipul Bahri rutin sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu disampaikannya pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing I, Gang Rela, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/8/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Labuhan 1

Sebenarnya, kata Saipul, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres atau tuntas. Sebab, Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC) sejak Desember 2022. “Sejak saat itu, warga Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP. Bahkan, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan UHC Premium,” katanya.

DPRD bersama Pemkot Medan, sebut anggota Komisi I itu, telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah dalam APBD Kota Medan untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan. “Anggaran itu untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS. Jadi, tak ada alasan warga Kota Medan tak bisa berobat,” tegas Sekretaris Fraksi NasDem itu.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Labuhan 2

Semua itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Saipul, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Medan, Imamul Hakim Nasution, menyampaikan warga Kota Medan patut bersyukur, karena Pemkot Medan telah menanggung urusan kesehatannya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Labuhan 4

UHC Kota Medan, kata Imamul, termasuk istimewa. “Warga Kota Medan itu tidak No Cut Of. Artinya, begitu di daftarkan bisa langsung berobat. Kalau daerah lain, begitu di daftarkan sebulan kemudian baru bisa berobat. Itulah istimewanya Kota Medan,” ujarnya.

Bahkan, sebut Imamul, dalam waktu tidak terlalu lama Provinsi Sumatera Utara juga akan UHC. “Sumut akan segera UHC jika kepesertaan BPJS di Kabupaten/Kota telah mencapai 98%. Masalahnya, saat ini masih ada Kabupaten/Kota belum mencapainya. Kebetulan saya membawahi Binjai dan Langkat. Kedua Pemda ini sudah UHC,” jelasnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, berikan souvenir usai Sosper VIII TA 2025 di Medan Labuhan

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, foto bersama usai Sosper VIII TA 2025 di Medan Labuhan

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *