Medan

Urusan Kesehatan di Kota Medan Sudah Beres!

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menegaskan urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

Roma Uli Silalahi menegaskan, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres itu pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Baru Andansari, Lingkungan (Simpang Kampung Tengah), Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (30/8/2025).

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VIII TA 2025 di Marelan 2

Apalagi, kata anggota Komisi I itu, program Universal Health Covarage (UHC) masih tetap berjalan sampai saat ini. “Siapapun Wali Kota Medan, program UHC masih tetap berjalan. Jadi, tidak ada alasan warga Kota Medan tidak bisa berobat,” katanya.

Bahkan, sebut Roma Uli, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium. “Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC,” katanya.

Semua itu, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VIII TA 2025 di Marelan 1

Persoalan saat ini, tambah Roma Uli, masyarakat mengeluhkan rumah sakit selalu penuh saat akan berobat. “Kalau Bapak-Ibu mengalami hal seperti ini, kabari saya. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak pasien UHC untuk berobat,” tegasnya.  

Dalam kesempatan itu, Roma Uli, mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), KK dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Sebelumnya Ketua ZR (Zulkarnain-Roma Uli) Center, H. Zulkarnain, SE, menyampaikan pihaknya bersama tim hadir untuk membantu masyarakat dalam berbagai hal sesuai dengan tugas dan fungsi. “Kami ingin, kehadiran kami berguna bagi masyarakat. Karean itu, kami terus dan tetap berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.

ZR Center, sebut Zulkarnain, juga memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengembangkan bakat dan kemampuan. “Sesuai dengan basic saya sebagai pemain sepak bola, kami membuka ruang bagi anak-anak untuk bermain bola,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, foto bersama usai Sosper VIII TA 2025 di Marelan

Dalam kesempatan itu, Zulkarnain, menyerahkan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. 

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *