Medan

Reinhart Jeremy Anindhita: Trantibum Adalah Hak!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) adalah hak setiap orang untuk tidak terganggu oleh entitas apapun.

Reinhart Jeremy Anindhita menegaskan, Trantibum adalah hak itu pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum yang di laksanakan di Jalan Pancing/Jalan Suasa Tengah, Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/8/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Deli

Hak itu, sebut Reinhart, antara lain hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan administrasi, hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk melakukan usaha tanpa ada gangguan terkait izin usaha.

Trantibum, kata legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, adalah hal biasa. Namun, sangat susah untuk diimplementasikan karena banyak faktor.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Deli 2

“Contoh soal geng motor. Kita tidak tahu anak-anak kumpul, endingnya tiba-tiba naik motor sudah bawa sajam. Ini sesuatu yang tidak disangka-sangka. Jadi, Trantibum bukan hanya kiasan, tetapi adalah hak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I itu, mengajak sekaligus mengingatkan para orang tua untuk mengecek anaknya. “Jadi, bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya,” imbaunya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper VIII TA 2025 di Medan Deli 3

Apalagi di era digitalisasi saat ini, sambung Reinhart, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari. Orang tua adalah garda terdepan mengawasi anak,” pesannya.

Perda Trantibum ini, tambah Reinhart, sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa nyaman masyarakat semakin berkurang. Lahirnya Perda ini lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan Trantibum,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, serahkan souvenir usai Sosper VIII TA 2025 di Medan Deli

Sementara Camat Medan Deli, Indra Utama, menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan para Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di lingkungan masing-masing. “Bapak-Ibu, tolong sebelum tidur perhatikan anaknya,” imbaunya.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper VIII TA 2025 di Medan Deli

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *