Medan

Terkuak di RDP, PT. KIM Dituding Bayar Preman Ancam Warga

Spread the love

Inspirasinews – Medan, PT. Kawasan Industri Medan (KIM) dituding bayar preman ancam warga dan melakukan perusakan rumah warga yang masih bertahan di atas lahan milik PT. KIM.

PT. KIM dituding bayar preman ancam warga itu disampaikan warga Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulan Lubis Nomor 1 Medan, Selasa (19/8/2025).

“Preman-preman tersebut telah melakukan pengerusakan rumah warga. Kami yakin, preman-preman itu merupakan suruhan PT. KIM, karena saat melakukan perusakan para preman itu di dampingi orang-orang berseragam security PT. KIM,” kata Syafrizal.

Para preman tersebut, sebut Syafrizal, juga melakukan intimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam. ” saat ini tidak bisa lagi tinggal di rumah tersebut,” ungkapnya.

Warga meminta Pemkot Medan mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus perusakan dan pengancaman tersebut. “Sudah dua minggu kami membuat laporan ke polisi, tapi belum ada satupun pelaku yang ditangkap. Kami punya bukti kuat, lengkap dengan video kejadian. Tolong agar DPRD Medan desak kepolisian untuk mengusut kasus ini,” pintanya.

Perwakilan PT. KIM, Dali Mulyana, membantah pihaknya telah melakukan pengancaman terhadap warga. PT. KIM bersikeras, warga harus keluar dari tempat tinggalnya, karena rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas lahan milik PT. KIM.

“Lahan itu milik PT. KIM, kita sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta mereka pindah dari sana. Sebagian besar warga juga sudah pindah dengan sukarela, hanya ada beberapa KK masih bertahan,” kata Mulyana.

Ketua KomisI IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta PT. KIM tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan perusakan dan perbuatan intimidasi kepada masyarakat.

“Negara ini negara hukum, PT. KIM tidak bisa suka-suka. Pemkot Medan saja kalau mau membongkar bangunan, harus dengan mekanisme, kenapa pula PT. KIM bisa membongkar rumah warga tanpa adanya keputusan pengadilan,” kata Paul.

Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, meminta Pemkot Medan untuk segera membongkar tembok tersebut. Selain telah menutup akses warga, tembok tersebut juga belum memiliki izin. “Kita fokus saja pada tuntutan masyarakat. Pertama, bongkar tembok itu karena jelas terbukti tidak punya izin,” tegas Muslim.

Kedua, Muslim, meminta kepada PT. KIM untuk memfasilitasi warga apabila diminta untuk meninggalkan rumahnya. “Kan bisa dibicarakan kompensasi untuk warga pindah dari rumahnya, PT. KIM tidak boleh arogan. Warga bukan ingin bertahan, tetapi ingin kompensasi. Dari awal juga warga tidak pernah mengaku bahwa lahan itu milik mereka, warga hanya minta kompensasi karena telah tinggal di sana selama puluhan tahun,” ungkapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *