Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029 disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Perda RPJMD Kota Medan 2025-2029 disahkan, setelah delapan (8) fraksi di DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 disahkan menjadi Perda.
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapatanya yang disampaikan, Robi Barus, meminta Pemkot Medan untuk memperhatikan persoalan kemiskinan dalam pelaksanaan RPJMD. Sebab, presentase kemiskinan Kota Medan masih tinggi di bandingkan dengan kota-kota lain.
FPDIP juga meminta, agar Pemkot Medan memaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM. Hal ini untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkelanjutan.
“Program pengembangan UMKM harus di lakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM,” pintanya.
Dari pengamatan FPDIP, sebut Robi, ada beberapa hal belum tercapai dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026, yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).
Karena itu, pinta Robi, hal-hal di atas agar menjadi pokok perhatian utama Wali Kota dalam RPJMD 2025-2029. “RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman Pemkot Medan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya,” kata Robi.
Selain itu, sambung Robi, FPDIP mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbang di pastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan ke depan, sehingga program pembangunan benar-benar di dasarkan pada kebutuhan sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.
Di akhir pendapatnya, Robi, juga meminta Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan dan seluruh jajaran Pemkot Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda. (sat)