Inspirasinews – Medan, Penerimaan pajak Sumatera Utara (Sumut) baru 48,5% hingga Agustus 2025 dari target sebesar Rp6,3 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penerimaan pajak Sumut baru 48,5% itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Ardan Noor, kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, saat berkunjung ke Kantor Bapenda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (28/8/2025).
Ardan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya memberikan jam pelayanan malam di setiap UPT/Samsat pada Senin sampai Sabtu pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
“Kita juga ada notifikasi pengingat melalui pesan Whatsapp (WA Blast), layanan anjungan mandiri pembayaran PKB, pembentukan tim optimalisasi pajak bersama Kabupaten/Kota, serta operasi optimalisasi penerimaan pajak alat berat bersama Disnaker & Satpol PP,” katanya.
Sementara, Togap Simangunsong, meminta Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, antara lain dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak.
Togap juga meminta, Bapenda melakukan kajian untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, kepatuhan pajak saat ini hanya mencapai 36%. “Ini sangat rendah. Perlu di lakukan kajian tentang pemutihan pajak,” katanya.
Togap meminta, semua harus berbicara fakta dan data di lapangan, bagaimana kondisi sebenarnya. “Provinsi lain sudah melakukan ini. Bapenda dapat melakukan kajian terlebih dahulu, apakah pemutihan pajak ini dapat optimal untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” pintanya.
Selain itu, Togap, mengingatkan untuk melakukan jemput bola, yakni dengan mendatangi langsung wajib pajak atau dengan memberitahukan perihal kewajiban pajak tersebut, baik melalui surat atau sebagainya. (sat)