Inspirasinews – Medan, Penanganan lahan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) harus melalui pendekatan humanis kepada warga yang masih bertahan. Camat dan Lurah harus melakukan pendekatan persuasif.
Penanganan lahan PT. KIM harus melalui pendekatan humani situ disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakota Medan, Muhammad Sofyan, pada membahas persoalan warga yang masih bertahan di lahan KIM di Balai Kota Medan, Kamis (28/8/2025). Rapat dihadiri Asisten Ekbang, Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT. KIM Daly Mulyana serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Sofyan mengingatkan, Camat dan Lurah agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan di tengah konflik lahan. Ia menekankan, pentingnya langkah persuasif demi menjaga kondusivitas serta memastikan penyelesaian berjalan secara adil dan humanis.
Sebelumnya Dirut PT. KIM memaparkan, lahan milik PT. KIM terpencar di Kelurahan Mabar, Medan Deli telah lama dihuni warga. Sejak 2023, perusahaan bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pengosongan lahan. Sebagian besar warga memilih pindah secara sukarela, namun sempat tersisa sejumlah keluarga bertahan di kavling 7 dan 8.
Persoalan ini, kata Mulyana, sempat bergulir ke ranah hukum setelah Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) mengklaim lahan tersebut sebagai konsesi Kesultanan Deli. Namun, gugatan itu kandas setelah Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut sudah inkracht.
Saat ini, sebut Mulyana, PT. KIM telah melakukan pemagaran dan land clearing sebagai bentuk penguasaan fisik. Kendati demikian, persoalan sosial masih muncul terkait permintaan tali asih dari warga. (sat)

