Medan

Pemkot Medan Serius Tanggulangi Kemiskinan!

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan serius tanggulangi kemiskinan. Hal itu di buktikan dengan banyaknya program-program yang diluncurkan untuk menanggulangi kemiskinan kota.

Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakan Jalan Kelapa, Gang A. Kasim, Lingkungan XIX dan di Lapangan Lingkungan XII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (24/8/2025).

Di antara program penanggulangan kemiskinan itu, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, menyangkut bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan.

“Sebagaimana tercantum di dalam Perda, hak-hak warga miskin itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. Itu standar utama,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, foto bersama usai Sosper VIII TA 2025 di Belawan

Untuk bidang kesehatan, kata Wakil Ketua Komisi III itu sudah tuntas. Sebab, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC). “Untuk tahun ini, Pemkot Medan bersama DPRD telah menampung anggarannya sekitar Rp240 miliar. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, selain mengalokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu, juga dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah.

“Bahkan, saat ini ada juga program tebus ijazah. Banyak ijazah masyarakat tertahan di sekolah, karena ketiadaan biaya untuk menebusnya. Hal ini di lakukan, agar masyarakat dapat menggunakan ijazahnya jika ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi ataupun ingin bekerja,” sebutnya.

Pada bidang sosial, tambah Bahrumsyah, Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota, Zakiyuddin Harahap, akan meluncurkan program PKH Makmur. “Program ini di peruntukkan bagi masyarakat tidak mampu non PKH APBN serta bantuan bagi pekerja rentan yang tidak di asuransikan perusahaan,” jelasnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, gelar Sosper VIII TA 2025 di Belawan 1

Kemudia, lanjut Bahrumsyah, dalam tata ruang terbaru, sebahagian RTH di kawasan Sicanang dirubah menjadi industri. Harapannya, di wilayah tersebut berdiri aneka industri-industri, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi penangguran.

“Utamanya membuka lapangan pekerjaan. Dari industri itu nanti dapat di manfaatkan dana CSR-nya untuk pembangunan infrastruktur, mengurangi kekumuhan serta memberikan berbagai pelatihan-pelatihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Dengan demikian, akan mengurangi warga miskin di wilayah utara. Sebab, kemiskinan ekstrem itu masih berada di wilayah utara. Ini semua di lakukan untuk mengurangi kemiskinan di Kota Medan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bahrumsyah, mendorong masyarakat Sicanang untuk tetap menjaga kondusifitas daerah. “Alhamdulillah, di Sicanang tidak terjadi lagi tawuran. Masyarakat harus tetap menjaga daerahnya untuk tetap kondusif,” imbaunya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, foto bersama usai Sosper VIII TA 2025 di Belawan 1

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *