Inspirasinews – Medan, Edwin Sugesti Nasution pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Kota Medan. Turut mendampinginya, Lailatul Badri, sebagai Wakil Ketua.
Edwin Sugesti Nasution pimpin Pansus Ranperda PPK Kota Medan itu, setelah mayoritas anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Pansus memilihnya dalam musyawarah internal tentang penetapan personalia Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (4/8/2025). Penetapan personalia Pansus di pimpin Ketua DPRD, Wong Chun Sen.
Kepada wartawan, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembahasan Ranperda bersama OPD dan stakeholder terkait.
“Karena ini Ranperda baru, langkah pertama yang akan kita lakukan adalah mempelajari dahulu Naskah Akademik (NA) Ranperda. Setelah itu, kita akan susun jadwal untuk pembahasan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain itu, sebut Edwin, pihaknya juga akan berupaya untuk lebih teliti dalam melakukan pembahasan dengan mengakomodir semua pihak-pihak terkait. Hal ini di lakukan, agar Perda yang di hasilkan nantinya tidak bolak balik dan mengakomodir semua kepentingan pihak-pihak terkait.
“Sesuai waktu yang ada, kita akan upayakan pembahasan kelar dalam 6 bulan. Kecuali ada hal-hal yang krusial, mungkin saja nanti kita minta penambahan waktu pembahasannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam penjelasanya pada sidang paripurna beberapa waktu lalu menyampaikan Ranperda PPK dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.
“Melalui Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas PKP Kota Medan,” harap Rico Waas.
Rico Waas juga berharap, Ranperda Kota Medan tentang PPK dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)