Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan duga PT. Belawan Deli Chemical Industri (BDCI) tak miliki izin lengkap. Pasalnya, Perusahaan yang terletak di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan itu tidak mampu memperlihatkan izin yang diminta.
DPRD Medan duga PT. BDCI tak miliki izin lengkap itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan PT. BDCI dan OPD terkait Pemkot Medan, Selasa (19/8/2025).
RDP di pimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak. Hadir saat itu Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis serta anggota komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, Rommy Van Boy dan Jusuf Ginting. Dari PT. BDCI hadir Punta Dewa.
“Kita akan kunjungan ke perusahaan untuk memastikan sejumlah perizinan yang harus di miliki perusahaan. Seluruh perizinan supaya di lengkapi sesuai ketentuan,” pinta Paul.
Dalam RDP, anggota dewan mempertanyakan sejumlah perizinan perusahaan, seperti Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Amdal, IPAL. Tetapi perwakilan perusahaan tidak dapat menjelaskan secara detail. “Kita curiga banyak perizinan tidak di lengkapi pihak Perusahaan,” kata Paul.
Sementara, Rommy Van Boy, mempertanyakan sejumlah ketentuan terkait Amdal, namun pihak perusahaan tidak dapat menjelaskannya. “Kita menduga ada pelanggaran izin Amdal. Sebab, perusahaan memproduksi kimia berbahaya berupa perekat,” kata Van Boy. (sat)