Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sebut Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14/2025 jadi kendali kegiatan minyak dan gas (Migas). Selain itu, meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan.
Bobby Nasution sebut Permen ESDM No. 14/ 2025 jadi kendali kegiatan Migas itu pada sosialiasi dan implementasi Permen ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (5/8/2025).
Bobby menyambut baik sosialiasi dan implementasi Permen ESDM oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumbagut itu.
Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.
Beberapa hal strategis menjadi prioritas bersama, sebut Bobby, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat, dengan model kemitraan akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik resmi.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja tanpa payung hukum jelas atau sering disebut ilegal. Dengan Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat, meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.
Penekanan lainnya, lanjut Bobby, adalah kaidah teknik yang baik. Sebab sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pengeboran atau eksploitasi migas, termasuk pengelolaan sumur rakyat di lakukan berdasarkan standar Good Engineering Practices. Dengan begitu di harapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan.
“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah manambah target hasil Migas kita,” sebut Bobby.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan dibantu tim gabungan. “Dengan hadirnya regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru,” kata Nanang.
Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, sebut Nanang, perlu ada inventarisasi sumut oleh tim. “Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” kata Nanang.
Nanang juga menekankan, Permen ESDM No. 14/2025 untuk memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi dalam pengelolaan sumur minyak. (sat)