Sumut Umum

20.145 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sebanyak 20.145 narapidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) dapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 80.

Sebanyak 20.145 Nap) di Sumut dapat remisi itu diberikan langsung di Lapas Kelas 1 Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Minggu (17/8/2025). Hadir saat itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong.

Togap mengharapkan, Napi yang mendapat remisi dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah, pribadi yang baik dan taat hukum serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya,” ucap Togap.

Pemberian remisi, kata Togap, bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.

 “Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini di lakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah di perbuat,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi itu terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.

Selain itu, kata Yudi, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana. 

Di ketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun.  Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *