Medan

Saipul Bahri SE: Semua Warga Kota Medan Berhak Dapatkan Kesehatan Dari Pemerintah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, SE, menegaskan semua warga Kota Medan berhak dapatkan kesehatan dari pemerintah. Karena itu, dia rutin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Saipul Bahri menegaskan semua warga Kota Medan berhak dapatkan kesehatan dari pemerintah itu ketika menggelar Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (19/7/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VII TA 2025 di Kelurahan Besar, Medan Labuhan 3

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Rawe IV, Lingkungan V, Kelurahan Tangkahan pada pukul 10.00 WIB dan Jalan Pancing II, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pukul 14.00 WIB.

Apalagi, kata Saipul, Pemkot Medan Kota Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC). “Sejak saat itu, warga Kota Medan bisa berobat hanya menggunakan KTP atau KK,” katanya.

Bahkan, sebut anggota Komisi I itu, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium. “Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC,” jelasnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VII TA 2025 di Tangkahan, Medan Labuhan 5

Jadi, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan. Jadi, tak ada alasan warga Kota Medan tak bisa berobat,” tegasnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VII TA 2025 di Kelurahan Besar, Medan Labuhan 6

Semua itu, tambah Saipul, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saipul, mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), KK dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, serahkan souvenis usai gelar Sosper VII TA 2025 di Tangkahan, Medan Labuhan

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, foto bersama usai gelar Sosper VII TA 2025 di Tangkahan, Medan Labuhan

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *