Umum

Ketua IKWI Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

Spread the love

Inspirasinews – Jakarta, Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, laporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya yang di lakukan oknum IK dan RS. Hal itu sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Ketua IKWI laporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya itu disampaikan penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat, Fachruddin Tanjung, Selasa (8/7/2025).

Fachruddin mengatakan, kliennya (Andi Dasmawati, red) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya di dampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Plt Ketua IKWI DKI Jakarta, Yuliana.

Korban, sebut Fachruddin, melaporkan IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan atas terbitnya SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Keduanya mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekjen IKWI Pusat.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Sebelum LP disetujui di SKPT, kata Tanjung, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala. Setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, pihak dari Reskrimum menyatakan unsur-unsur pemalsuan yang diduga di lakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP,” kata Tanjung.

Sebelum LP dibuat, sebut Tanjung, pihaknya juga telah melayangkan somasi. “Sangat di sayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan terkait LP tersebut. “Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendir dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *