Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)-Perindo minta Pemkot Medan tuntaskan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, RTH Kota Medan belum mencapai 30 persen sebagaimana amanat undang-undang.
FPAN-Perindo minta Pemkot Medan tuntaskan pemenuhan RTH itu dalam pendapatnya terhadap pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 yang disampaikan, T. Bahrumsyah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Seasa (1/7/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan OPD Pemkot Medan serta Camat se-Kota Medan.
Kota Medan, kata Bahrumsyah, baru memiliki RTH sekitar 6 persen. Sedangkan RTH publik milik masyarakat yang ditetapkan sepihak oleh Pemkot Medan sekitar 13 persen.
Untuk itu, sebut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan melaksanakan program pembelian lahan masyarakat untuk menjadi RTH milik Pemkot Medan.
”Setidaknya, Pemkot Medan harus menganggarkan Rp50 miliar pertahun untuk membeli lahan tersebut. Dengan demikian, Pemkot Medan dapat memenuhi amanat undang-undang, bahwa kawasan RTH mencapai 30 persen,” sebut Bahrumsyah.
Fraksi PAN-Perindo, kata Bahrumsyah, meminta Pemkot Medan melihat dengan sedetail dan seserius mungkin persoalan lalu lintas dalam mengeluarkan aturan tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan nantinya.
Sebab, sebut Bahrusyah, semakin hari kemacetan lalu lintas di Kota Medan semakin meningkat, bahkan di saat-saat tertentu keadaannya macat total dan stagnan. Keadaan ini sangat merugikan masyarakat. Roda perekonomian dan pelaku bisnis akan mengalami penurunan dan jadwal aktivitas warga juga tidak tepat waktu seperti yang di harapkan.
Selain itu, sambung Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan untuk memberi perhatian terhadap persoalan banjir. “Kalau sudah hujan sedikit lama, maka terjadi genangan air cukup tinggi di mana-mana. Titik-titik genangan air semakin lama semakin banyak. Bahkan, durasi genangan air semakin hari semakin lama ketika hujan melanda Kota Medan,” katanya.
Pemkot Medan saat ini, tambah Bahrumsyah, ditantang untuk segera menyelesaikan persoalan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Persoalan begal, tawuran, pencurian semakin banyak terjadi. “Pemkot Medan bisa mengkoordinasikan hal ini pada aparat keamanan, baik Kepolisian maupun TNI, agar persoalan ini dapat segera di selesaikan dan masyarakat Kota Medan mendapatkan keadaan damai dan tentram,” ungkapnya.
Pembuatan aturan RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan, sebut Bahrumsyah, bukan semata-mata sekadar menghadirkan penataan wilayah, kedudukan sosial ekonomi atau proyeksi kehendak pemerintah daerah ke depan. Namun harus ditandaskan pada partisipasi publik, transparansi, kemajuan gagasan, termasuk kesanggupan untuk menjalankan dengan tegas dan konsekuen. ”Jadi, bukan hanya dokumen yang dibuat, tapi tidak bisa di laksanakan,” katanya.
Terakhir, lanjut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan ke depan dapat melaksanakan Perwal RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan sebagaimana mestinya dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. ”Ini penting, agar aturan ini memiliki marwah dan ketaatan masyarakat Kota Medan terhadap aturan dapat terselenggara dengan semestinya,” ujarnya. (sat)