Inspirasinews – Belawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta aparat hukum tindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan.
DPRD Medan minta aparat hukum tindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, saat Sidak Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan, Senin (7/7/20205).
“Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini,” tegas Reza.
Berdasarkan laporan dari masyarakat atas nama Aisah, kata Reza, diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu. “Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu,” ujar politisi dari Fraksi Golkar itu.
Berdasarkan pantauan saat memasuki kawasan perusahaa STTC itu, tambah Reza, terdapat plank menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun,” paparnya.
Reza mengaku, bersama rekan-rekan di Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. “Anak Paluh ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” pungkasnya.
Mewakili Polres Belawan, Tio, mengatakan ia akan meneruskan hasil temuan Sidak tersebut kepada pimpinannya. “Kami dari intelijen, sekecil apapun informasi yang kami dapat, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” papar pria yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya itu.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan beberapa waktu lalu
“Untuk penimbunan ini, kami temukan Amdalnya tidak ada. Kami juga dapat data dari BPN bahwa di lokasi ini memiliki 3 sertifikat tanah. Tapi kami gak tahu, titik koordinatnya di mana saja,” paparnya. (sat)