Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan desak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tuntaskan penilaian ganti rugi tanah Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
DPRD Medan desak BPN tuntaskan penilaian ganti rugi tanah Danau Siombak itu disampaikan Komisi I DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan Dinas PKPCKTR, Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir dan sejumlah perwakilan warga, Selasa (15/7/2025).
RDP di pimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis itu di hadiri Wakil Ketua Muslim Harahap dan sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Robi Barus, Saipul Bahri, Reinhart Jeremy Anindhita dan Roma Uli Silalahi. Sementara dari Dinas PKPCKTR Kota Medan di wakili Yuslina dan Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang.
Dalam RDP terungkap Dinas PKPCKTR telah meyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga tersebut. Namun staf BPN Kota Medan, Salim, tidak dapat memastikan bisa atau tidak dibayarkan ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak.
Pasalnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. “Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Salim.
Harahap mendesak pihak BPN agar berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR BWS Sumatera II Medan untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah tersebut.
“Anggaran sudah ada, jadi tolong bapak-bapak dari BPN, kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah di siapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini yang kita tunggu. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan tolong dibantu juga supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Muslim.
Mulism berharap, proses penilaian ganti rugi tanah warga untuk revitalisasi Danau Siombak dapat segera dituntaskan. Jangan sampai dana yang sudah di anggarkan di P-APBD Kota Medan tidak terpakai.
“Yang paling pokok disini adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jagan lagi BPN bilang, konsultasi, konsultasi, konsultasi, sampai berapa tahun konsultasi ke atasan. Saya kira data dan gambar yang lama bisa digunakan untuk proses penilaian ganti rugi yang akan diterima warga,” tandas Muslim.
Pada kesempatan itu, Reza Pahlevi Lubis, turut meyakinkan BPN agar tidak takut mengbil keputusan dalam meyelesaikan ganti rugi tanah warga. Pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi apa pun kepentingan masyarakat
“Jika BPN butuh rekomendasi dari DPRD Kota Medan, kami siap. Rapat berikutnya untuk kepastian penyelesaian persoalan ini kita gelar di Kantor BPN Kota Medan saja. Kami siap untuk itu,” kata Reza. (sat)