Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebut penanganan banjir Kota Medan tak jelas. Sebab, Pemerintah Kota Medan tidak memiliki peta drainase.
Demokrat sebut penanganan banjir Kota Medan tak jelas itu dalam pendapatnya atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan terhadap penggunaan APBD 2024 yang disampaikan, Muslim Harahap, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan OPD Pemkot Medan serta Camat se-Kota Medan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu mengaku miris. sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, Kota Medan tidak memiliki peta drainase. Akibatnya, pembangunan drainase terkesan proyek tambal sulam dan hanya menghamburkan anggaran.
“Triliunan rupiah pembangunan drainase setiap tahunnya tidak akan mampu menyelesaikan banjir di Kota Medan, karena tidak jelas arah pembuangan airnya,” kata Muslim.
Pembuatan drainase, sebut Muslim, tidak menyelesaikan masalah banjir. Sebab, setiap pembangunan drainase tidak memiliki kemiringan. “Pantas saja, setiap hujan turun, Kota Medan selalu banjir di mana-mana, karena air tergenag dan tidak mengalir. Pembuatan drainase hanya proyek bongkar tutup. Antara parit primer dan sekunder tidak jelas, sehingga tidak dapat memastikan kemana air disalurkan,” ungkap Muslim.
Jadi, kata Muslim, seberapa banyak dana dikuncurkan untuk drainase tetap saja Medan banjir, jika tidak memiliki peta drainase dan memastikan mana drainase primer dan sekunder.
“Seperti perbaikan drainase di Jalan Gereja. Itu dibangun 3 tahun lalu, namun saat ini dibongkar dan dibangun lagi. Kesanya mubajir, karena bongkar tutup sementara masalah banjir tidak terselesaikan,” katanya.
Di sisi lain, Muslim, menyebutkan Sungai Bedera dari daerah Helvetia hingga Marelan sudah 25 tahun tidak pernah di normalisasi. “Bayangkan saja, seberapa tebal endapan lumpur mengakibatkan pendangkalan sungai. Jadi, sehebat apapun pembuatan drainase, kalau saja pembuangan saluran air ke sungai tidak diperbaiki akan tetap saja banjir,” sebut Muslim.
Untuk itu, Muslim, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serius menyikapi persoalan tersebut dan di jadikan skala prioritas untuk di tindaklanjuti. “Kalau berhubungan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi, Pemkot Medan agar selalu berkoordinasi dengan anggota DPRD Sumut dan DPR RI. Undang mereka ajak berdiskusi menyelesaikan segala persoalan di Kota Medan,” saran Muslim.
Di ketahui, 8 fraksi di DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024 disahkan menjadi Perda. (sat)