Medan

Bahrumsyah Yakin Masih Banyak Warga Tak Mampu Dapatkan Hak Sesuai Aturan

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, yakin masih banyak warga tak mampu dapatkan hak sesuai aturan. Karena itu, dirinya mengaku rutin mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Bahrumsyah yakin masih banyak warga tak mampu dapatkan hak sesuai aturan itu disampaikannya ketika menggelar Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/7/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Sumbawa III, Lingkungan XIII Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau dan di Jalan Imam, Lingkungan XVII, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, foto bersama usai Sosper VII TA 2025 di Rengas Pulau

Di antara program penanggulangan kemiskinan itu, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, yakni bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang UMKM dan bidang ketenagakerjaan.

“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum dalam Perda, itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. Itu standar utama,” katanya.

Untuk bidang kesehatan, kata Wakil Ketua Komisi III itu, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC). “Untuk tahun ini, Pemkot Medan bersama DPRD telah menampung anggarannya sekitar Rp240 miliar. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, gelar Sosper VII TA 2025 di Marelan 1

Untuk bidang pendidikan, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu. “Bahkan, juga dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” ujarnya.

Pada bidang UMKM, tambah Bahrumsyah, adanya bantuan permodalan dan peralatan untuk mendukung UMKM di Kota Medan naik kelas dan mampu bersaing di pasaran. Pada bidang ketenagakerjaan, lanjut Bahrumsyah, memberikan program pelatihan bagi anak putus sekolah. Tujuannya untuk menambah skil agar nantinya dapat diterima bekerja di perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

“Ada juga program bantuan lansia, bedah rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan infrastruktur kawasan kumuh. Ini semua di lakukan untuk menanggulangi kemiskinan kota. Apalagi, Perda mengamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan,” sebutnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, T. Bahrumsyah, foto bersama usai Sosper VII TA 2025 di Rengas Pulau 1

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *