Medan

Rico Waas Ajukan Ranperda PPK ke DPRD Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) ke DPRD Medan.

Rico Waas ajukan Ranperda PPK ke DPRD Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6/2025). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.

Rico Waas dalam penjelasannya menyampaikan, berdasarkan implementasi Pasal 2 huruf b angka 8 Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan sub urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pengaturan ini juga, sebut Rico Waas, terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.

Berkaitan dengan itu, sambung Rico Waas, Pemkot Medan menyusun Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.

“Kiranya melaui Renperda ini dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan,” harap Rico Waas.

Terakhir, Rico Waas, berharap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dapat dibahas secara bersama dengan DPRD Kota Medan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *