Inspirasinews – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tetapkan 4 pulau masuk wilayah Aceh. Ke 4 pulau itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Presiden Prabowo Subianto tetapkan 4 pulau masuk wilayah Aceh itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di dampingi sejumlah pejabat tinggi negara lainnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Keputusan Presiden Prabowo, kata Prasetyo Hadi, diambil usai rapat terbatas pada hari yang sama membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.
“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.
Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir. “Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” tandas Prasetyo.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pengkajian 4 pulau terjadi pada tahun 2022. “Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik,” kata Tito.
Salah satu dokumen sangat penting, kata Tito, adalah surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. “Kesepakatan itu ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Penandatanganan disaksikan Mendagri saat itu, Pak Rudini. Ini dokumen fakta,” kata Tito.
Intinya, sebut Tito, untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978.
“Setelah ada data baru ini, semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat lainnya, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” ujarnya.
Adanya peta ini, sambung Tito, Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya. (rel/sat)