Umum

Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau

Spread the love

Inspirasinews – Jakarta, Istana bantah isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) caplok 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Istana bantah isu Pemprov Sumut caplok 4 pulau itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sah milik Aceh secara administrasi.

Prasetyo meminta, keputusan ini menjadi solusi dan tidak ada lagi spekulasi berkembang di masyarakat. “Karena itulah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua. Bagi Pemerintah Aceh dan bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan. Ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo

Prasetyo mengungkapkan, pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Di ketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

“Termasuk juga kami diminta oleh bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik 4 pulau. Prabowo sudah memutuskan bahwa 4 pulau milik AcehBaca artikel detiknews, “Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin

“Berdasarkan laporan dari kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *