Medan

DPRD Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan desak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel bangunan di Jalan Pabrik Tenun. Sebab, bangunan berdasarkan izin hanya 1 rumah toko (Ruko) tiga lantai berubah peruntukan menjadi cafe dan kos-kosan.

DPRD Medan desak Satpol PP segel bangunan di Jalan Pabrik Tenun itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan di Medan, Kamis (1/5/2025).

Menurut Paul, bangunan yang terletak Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu sudah jelas manipulasi dan akal-akalan. “Sepertinya pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Medan,” katanya.

Dari temuan Komisi IV, sebut Paul, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. “Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan dan melanggar jalur hijau,” ujarnya.

Parahnya lagi, tambah Paul, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

“Petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan terkesan juga melakukan pembiaran. “Ke depan, hal seperti ini yang mau kita berantas. Kita mengajak seluruh aparat Pemkot Medan sama-sama menyelamatkan PAD Pemkot Medan,” kata Paul.

Sebelumnya, Selasa (29/4/2025) Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Dalam RDP itu, Maya mengaku bangunan akan di fungsikan sebagai cafe dan kos-kosan. Paul meminta bangunan dihentikan sebelum di lakukan revisi. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *