Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menegaskan siapapun Wali Kota Medan program Universal Health Covarage (UHC) tetap lanjut. Sebab, DPRD bersama Pemkot Medan telah menampung anggaran untuk program tersebut.
Roma Uli Silalahi menegaskan, siapapun Wali Kota Medan program UHC tetap lanjut itu ketika melaksanakan Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Marelan 7, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus pada pukul 10.00 WIB dan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 8, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan pukul 14.00 WIB.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, sejak 1 Desember 2022 lalu Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas,” katanya.

Untuk memperkuat itu, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, DPRD bersama Pemkot Medan mengalokasikan anggarannya setiap tahun dalam APBD.
“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Bahkan, sekitar 200 ribu warga Kota Medan yang tidak masuk kepesertaan BPJS juga dijamin kesehatannya. Artinya, Pemerintah Kota masih menjamin kesehatan warga Kota Medan,” ungkapnya.

Semua itu, tambah anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Roma Uli, juga mengajak masyarakat, terutama kaum kaum ibu untuk rutin melakukan pap smear. Tujuan adalah untuk mendeteksi kanker serviks sejak dini.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)