Medan

Dodi Simangunsong: Pasien BPJS Harus Dirawat Sampai Sembuh!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Dodi Robert Simangunsong, menegaskan pasien BPJS harus dirawat sampai sembuh. Sebab, pembiayaannya sudah ditanggulangi oleh Pemkot Medan melalui program Universal Health Covarage (UHC)

Dodi Robert Simangunsong menegaskan, pasien BPJS harus dirawat sampai sembuh itu saat menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Kota, Sabtu (19/4/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo 1 dan Jalan Stadion Teladan No 24, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Dodi mengaku, sangat menyayangkan jika ada rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS kesehatan. “Jadi, tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien, karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi 1 hari, 2 hari, 3 hari,” tandasnya.

Sebelumnya Rospita Br Simanjuntak, mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Sebab, cucunya disuruh pulang setelah dirawat selama empat hari. Padahal, cucunya masih butuh perawatan.

“Saya mau tanya, apakah memang ada aturan soal rawat inap di rumah sakit, 4 hari harus pulang. Karena baru-baru ini, cucu saya diopname di rumah sakit, empat hari langsung disuruh pulang,” kata Rospita.

Jika lewat dari empat hari, kata Rospita, maka si pasien akan dianggap sebagai pasien umum. “Apakah memang benar seperti itu aturannya,” tanyanya.

dr Hesty dari Puskesmas Teladan menjelaskan, seorang pasien dirawat di rumah sakit, karena ada indikasi penyakit. “Atas indikasi ini, makanya si pasien harus mendapat perwakilan intensif dari dokter,” terang dr Hesty.

Anggota DPRD Medan Fraksi Demokrat, Dodi R Simangunsong, gelar Sosper ke 4 tahun 2025 di Medan Kota 1

Untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan indikasi penyakit yang diderita si pasien, jelas Hesty, tidak bisa dilakukan dalam dua atau hari. “Jadi, tidak benar ada batasan waktu perawatan di rumah sakit. Pasien akan terus dirawat sampai sembuh,” tegasnya.

Sedangkan di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo 1, warga kembali mendesak Pemkot Medan membuka median jalan di Jalan Sisingamangaraja, khususnya mulai dari Simpang Jalan Pelangi hingga persimpangan Jalan Saudara atau tepatnya di depan Hotel Grand Antares. Pasalnya, masyarakat di sana merasa kesulitan untuk beraktivitas.

“Beberapa kali reses sudah kami sampaikan. Mohon agar median jalan di Jalan Sisingamangaraja segera dibuka. Sulit sekali kami untuk pergi dan pulang ke rumah kami,” ujar R Matondang.

Senada dengan itu, Boru Simorangkir, menyampaikan sudah tidak ada masalah dengan Perda Kesehatan yang disosialisasikan. Namun, persoalan utama adalah tertutupnya median jalan di Jalan Sisingamangaraja, sehingga masyarakat harus jauh memutar untuk pergi dan pulang ke rumah.

Dodi Robert Simangunsong mengatakan, sudah menyampaikan ke Pemkot Medan masalah median jalan itu. Dia menegaskan, juga merasakan seperti yang dirasakan warga, karena berdomisili di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo 1 Medan Kota.

“Saya akan terus perjuangkan. Karena saya juga menjadi korban dari penutupan median jalan itu. Makanya saya akan mendesak Pemkot Medan untuk segera merealisasikannya, jangan cuma janji. Ini jadi prioritas saja,” tegas Dodi.

Dodi berharap, Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti permintaan warga. “Kita tidak ingin, warga Sitirejo 1 beramai-ramai demo ke kantor Wali Kota Medan hanya untuk membuka median jalan ini. Jika sampai itu terjadi, saya tidak bisa mencegahnya,” tegasnya lagi.

Dodi menyampaikan, informasinya saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan kajian, di bagian mana bisa dibuat perputarannya. “Dishub Medan juga harus berkoordinasi dengan Sat Lantas, karena selama ini perputaran yang ada di simpang Jalan Saudara sering bikin macet,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *