Medan

DPRD Medan Temukan Bangunan di Medan Timur Langgar Aturan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan temukan bangunan di Medan Timur langgar aturan. Pasalnya, bangunan terletak di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur itu di rencanakan akan dibangun rumah kos sebanyak 4 unit, namun berubah menjadi bangunan hotel dengan 9 lantai.

DPRD Medan temukan bangunan di Medan Timur langgar aturan itu saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan di wilayah Kota Medan, Senin (3/3/2025).

Sidak di pimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri dan Antonius Devolis Tumanggor.

Sundari (76) warga sekitar bangunan kepada anggota DPRD menyampaikan, sudah lama terganggu akibat material dan debu. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir. “Saya sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apapun. Sampai ke Kantor Wali Kota saya buat surat keberatan, karena saya tahu mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga. Tapi ini main bangun saja,” katanya.

Dampak dari bangunan, kata Sundari, rumah miliknya mengalami kerusakan. “Teras saya pun retak, belum lagi dinding garasi mobil. Mereka pernah pasang besi besar, saya rasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah di parkir di luar. Di sini ada buka praktek, karena takut terjadi apa-apa, ya berhenti,” katanya.

Mendengar keluhan itu, Dame Duma Sari Hutagalung, menyayangkan sikap  stakholder Pemkot Medan. Politisi Partai Gerindra itu mendesak agar bangunan segera ditindak serta tidak terkesan tebang pilih. “Segera stop. Hentikan Pembangunan dan jangan lagi di lanjutkan karena tanpa ada izin tetangga,” katanya.

Pihak Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Aidil, mengatakan bangunan tersebut telah diberikan tiga kali peringatan, tapi tidak diindahkan dan terus melanjutkan Pembangunan.

Surat peringatan tersebut terakhir di keluarkan, kata Aidil, pada tanggal 29 Oktober 2024, tapi Pembangunan hingga saat ini masih di lanjutkan. “Kami sudah menyurati Satpol PP tertanggal 6 Desember 2024,” katanya.

Mendengar itu, Antonius Devolis Tumanggor, sangat menyayangkan tidak ada sikap tegas Satpol PP. “Bangunan jelas di depan mata melanggar roilen dan tidak memiliki izin tetangga. Sudah tiga kali diberikan peringatan, kenapa terkesan tutup mata dan tidak bertindak,” katanya.

Senada dengan itu, M. Afri Rizki Lubis, meminta agar pembangunan dihentikan. “Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi di lanjutkan,” kata Rizki. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *