Inspirasinews – Medan, Bangunan Perumahan Royal Residence di Medan Perjuangam langgar aturan. Pasalnya, bangunan yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan itu berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan Perumahan Royal Residence di Medan Perjuangam langgar aturan itu ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan, Senin (3/3/2025).
Sidak di pimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat DPRD memasuki area lokasi perumahan sempat dihalangi pihak pengamanan, karena tidak memberikan akses membuka plank. Padahal, di lokasi hadir Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, namun tetap plank tidak dibuka hingga terjadi perdebatan.
Pihak pengamanan menyatakan belum ada pemberitahuan serta menunggu pegawas bangunan. Namun, Komisi 4 DPRD Medan tetap masuk dan tidak berapa lama pegawas perumahan tiba di lokasi.
Dari keterangan pegawas, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Faktanya, dari penghitungan yang d lakukan bangunan akan dibangun sebanyak 61 unit.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pengawas bangunan tidak dapat menunjukkannya.
“Kita sangat menyayangkan sekali pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi, bangunan ini kita duga sama sekali tidak memiliki izin,” katanya.
Hal ini, kata Rizki, berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” katanya.
Rizki meminta, stakholder terkait agar mengambil sikap tegas. “Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya. (sat)