Sumut

KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut segera tetapkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025) pagi. Dalam putusannya, MK menolak gugatan pasangan calon, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

KPU Sumut segera tetapkan pemenang Pilgubsu itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjawab wartawan di Medan, Selasa (4/2/2025). “Kita akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintisa Kemerdekaan Medan, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Agus.

Dalam penetapan nanti, sebut Agus, KPU Sumut akan mengundang pasangan nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Selain Pilkada Sumut, kata Agus, MK dalam putusannya juga menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengan, Nias Utara dan Binjai.

“Sengketa Pilkada di Sumut ada 14 gugatan dan 5 telah dibacakan putusannya. Jadi, MK besok tinggal menyampaikan putusannya terhadap 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut lagi,” sebutnya.

Pemberitaan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sengketa Pilkada sejumlah provinsi, termasuk Sumut. Beso, Rabu (5/2/2025) MK Kembali akan membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota di Sumut.

Di ketahui, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *