Medan

Hadi Suhendra: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien UHC JKMB!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menegaskan rumah sakit (RS) tak boleh tolak pasien Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran untuk mengcover pasien UHC JKMB.

Hadi Suhendra menegaskan rumah sakit tak boleh tolak pasien UHC JKMB itu pada Sosialisasi ke II TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, Minggu (2/2/2025).

Ketiga lokasi itu, masing-masing di Jalan Young Panah Hijau, Gang Cempa, Lingkungan 8, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Jalan Rawe 09, Linkungan 11, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Lor Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Program UHC JKMB yang dicanangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Desember 2022 lalu, kata Hadi Suhendra, bertujuan agar setiap warga Kota Medan mendapatkan jaminan kesehatan secara penuh hanya menggunakan KTP atau KK, tanpa harus membayar biaya pengobatan. “Artinya, sejak saat itu warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” katanya.

Rumah sakit, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu harus lebih mengutamakan kepentingan pasien, bukan sekadar mengikuti aturan administratif yang sering kali memberatkan masyarakat. ‘”Saya tidak ingin ada warga sakit, tapi tidak bisa berobat hanya karena aturan berbelit-belit,” katanya.

Hendra meminta warga untuk melapor kepadanya jika ada rumah sakit menolak pasien UHC JKMB. “Kalau ada rumah sakit menolak pasien tanpa alasan jelas, lapor ke saya. Saya akan terus mengawal implementasi program UHC ini, agar benar-benar berjalan maksimal, adil dan tanpa diskriminasi,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Kepada masyarakat, Hendra, mengingatkan agar mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama KTP. Sebab, katanya, KTP merupakan syarat utama untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis program UHC JKMB. “Jadi, segera urus KTP-nya. Jangan nanti saat sakit, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan karena belum punya KTP,” imbaunya.

Persoalan saat ini dalam penerapan UHC JKMB, sebut Hendra, terkait pelayanan bagi korban begal. Korban begal sering kali ditolak atau diminta membayar biaya pengobatan sendiri.

“Kami (DPRD, red) akan membahas mekanisme khusus untuk menangani korban kejahatan, agar mereka bisa mendapatkan pengobatan gratis. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit dan lembaga terkait lainnya,” katanya legislator dari Dapi II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Dalam kesempatan itu, Hendra, menyoroti tingginya angka kriminalitas di Medan Utara. Dia mengatakan, keamanan bukan hanya tanggung jawab Kepolisian saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Upaya pemberantasan kejahatan harus melibatkan berbagai elemen, seperti TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, termasuk juga masyarakat sendiri,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *