Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Pemkot Medan bongkar bangunan Jalan S. Parman. Pasalnya, pemilik bangunan tidak taat aturan dan terus melanjutkan pembangunan, kendati sudah diperingati.
DPRD minta Pemkot Medan bongkar bangunan Jalan S. Parman itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau bangunan di Jalan S. Parman, Gang Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (4/2/2025).
Turut serta dalam tinjauan itu anggota Komisi IV El Barino Shah, Antonius D Tumanggor, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat dan Kepling. “Ini harus dibongkar. Izin hanya 1 unit RTT 3 lantai, tapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan 4 lantai dan pakai basement,” tegas Paul.
Selain melanggar jenis bangunan dan lantai, kata Paul, bangunan mewah tersebut juga melanggar jalur hijau. “Harusnya jarak bangunan dari pinggir sungai sekitar 6 meter. Satpol PP harus segel bangunan ini. Segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan peryempurnaan bentuk bangunan sesuai izin PBG,” tandas Paul.
Sementara, El Barino Shah, mendukung penuh Satpol PP bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan melanggar izin. “Kita ingin jangan lagi PAD kita bocor dari retribusi izin PBG. Kalau kita lakukan penindakan tegas dan pengawasan maksimal, pasti PAD kita naik,” kata El Barino.
Menyahuti itu Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, mengatakan melakukan penyegelan saat itu juga. Dia berkoordinasi dengan Kepling 10 untuk ikut bersama-sama memantau aktivitas pembangunan.
“Kalau ternyata ada kegiatan segera laporkan ke Satpol PP. Jika tidak dilaporkan, nanti Kepling aja yang bayar kebocoran PAD-nya,” cetus Paul.
Di ketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan sidak ke sejumlah bangunan di wilayah Kota Medan. Hal ini untuk memastikan apakah bangunan berdiri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi kebocoran PAD Kota Medan dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (sat)