Inspirasinews – Medan, Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 14 daerah (kabupaten/kota, red) di Sumatera Utara (Sumut) tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, perselisihan hasil Pilkada di 14 daerah tersebut digugat ke MK.
Penetapan pemenang Pilkada 14 daerah di Sumut tunggu putusan MK itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menjawab wartawan di Medan, Kamis (9/1/2025).
Gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK, kata Robby, menjadi penyebab tertundanya rapat pleno di 14 kabupaten/kota tersebut. “Jadi, penetapan pasangan calon terpilih baru bisa di lakukan setelah putusan MK diterima,” katanya.
Ke-14 Kabupaten/Kota itu, sebut Robby, meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.
Selain itu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang. “Perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut juga digugat ke MK salah satu Paslon,” katanya.
Penetapan Paslon Terpilih
Di sisi lain, Robby, menyampaikan 19 Kabupaten/Kota telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, yakni Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjungbalai, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kemudian, Kabupaten Padang Lawas, Nias Barat, Tapanuli Selatan, Nias, Asahan, Simalungun, Padang Lawas Utara, Karo serta Serdangbedagai. (sat/prc)