Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah terima verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Sumut sudah terima verifikasi materi gugatan PHP Edy-Hasan Basri itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/1/2025). “Sudah kita terima pada, Jumat (3/1/2025) kemarin,” katanya.
Terkait isi materi, Suhaimi, mengungkapkan materi permohonan secara umum ataupun global. “Terkait isi materi permohonannya seperti partisipasi masyarakat, keterlibatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penjabat atau PJ baik bupati maupun gubernur,” ungkapnya.
Terkait langkah lanjut setelah mendapatkan materi gugatan, Suhaimi, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut. “Kita coba untuk mendiskusikan, baik itu dari kronologi, jawaban serta pengumpulan bukti-bukti. Baik bukti yang berada di kabupaten/kota yang tidak teregistrasi dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Terkait jadwal sidang, Suhaimi, memperkirakan akan di lakukan pasca tanggal 16 Januari mendatang. “Sekitar tanggal 6 atau 8 Januari kita sudah mengajukan jawaban. Tapi nanti ada sidang pemeriksaan serta kejelasan materi gugatan ataupun materi permohonan dari pemohon,” pungkasnya. (sat)