Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan siapkan pokok materi gugatan, pasca teregistrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota Medan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Medan siapkan pokok materi gugatan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjawab wartawan di Medan, Senin (6/1/2025).
Mutia menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan berkas data menjelang sidang pertama pada 8 Januari 2025 mendengarkan pokok-pokok materi gugatan. “Semuanya sedang berproses. Jadi KPU Medan bukan hanya menunggu tapi juga mempersiapkan, karena dari perkembangan melalui website MK kami sudah mengetahui pokok-pokok gugatannya,” ujar Mutia.
Menurutnya, persiapan di lakukan terkait data untuk materi yang jadi gugatan sengketa. Meski, secara resmi MK belum mengirimkan hasil keputusan PHPU ke KPU RI, namun sudah dapat diketahui melalui website MK.
Untuk jadwal pelantikan Calon Kepala Daerah hasil Pilkads serentak 2024 kemarin, Mutia menyatakan seharusnya sesuai jadal yakni pada Februari 2025. Tapi setelah mendapat info terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan akan dilakukan secera serentak pada Maret 2025. “Intinya kita menunggu dan akan menjalankan hasil keputusan MK,” ucapnya.
Di ketahui, untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 16 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan selurunya telah diregistrasi MK.
Rekap registrasi perkara konstitusi (e BRPK) berdasarkan website MKRI, Propinsi Sumut ada 16 sengketa dan keseluruhannya teregistrasi yakni PHP Gubernur Sumatera Utara dengan registrasi perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, PHP Mandailing Natal (Madina) dengan registrasi 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Labuhan Selatan registrasi 33/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Labuhan Batu teregistrasi 59/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selanjutnya, PHP Nias Utara teregistrasi
91/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon bukan dari Pasangan Calon), PHP
Toba teregistrasi 94/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Tapanuli Utara nomor registrasi 114/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Tapanuli Tengah teregistrasi
151/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Deli Serdang 152/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Binjai 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Samosir 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Medan 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Humbang Hasundutan teregistrasi 239/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Pematangsiantar 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Secara keseluruhan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Indonesia, ada 309 perkara yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian diantaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Wali Kota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (sat)