Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan siap jalani sidang lanjutan gugatan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024.
KPU Medan siap jalani sidang lanjutan gugatan PHPU di MK itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjawab wartawan di Medan, Kamis (16/1/2025).
“Sidang lanjutan kedua akan di laksanakan besok, tanggal 17 Januari 2025 pukul 13.30 WIB. Kami sudah mempelajari materi gugatan yang disampaikan pemohon. Sebagai termohon, kami siap untuk menjalani proses sidang kedua besok,” ucap Mutia.
KPU Kota Medan bersama kuasa hukum, kata Mutia, telah mempersiapkan jawaban untuk disampaikan kepada MK pada sidang kedua besok. “In Syaa Allah, besok jawaban KPU Kota Medan akan disampaikan saat persidangan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Mutia, KPU Kota Medan juga telah mempersiapkan alat bukti memperkuat jawaban-jawaban yang disampaikan KPU Kota Medan pada sidang kedua. “Hari ini tanggal 16 Januari 2025, KPU Kota Medan telah menyerahkan jawaban dan alat bukti tersebut ke MK,” ungkapnya.
KPU Kota Medan, sebut Mutia, akan mengikuti proses persidangan PHPU Pilkada Medan 2024 dengan sebaik-baiknya. “Saat ini, seluruh Komisioner KPU Kota Medan telah berada di Jakarta. Besok, seluruh Komisioner KPU Kota Medan akan mengikuti sidang tersebut,” pungkasnya.
Di ketahui, hasil Pilkada Medan 2024 digugat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 220/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
MK telah menggear sidang perdana perdana PHPU Pilkada Medan 2024 berlangsung di ruang Gd.2 lantai 4 MK, Rabu (15/1/2025). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembacaan permohonan di pimpin Hakim Ketua Saldi Isra bersama Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi). (sat/spc)