Sumut

16 Sengketa Hasil Pilkada Sumut 2024 Diregistrasi MK 

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sebanyak 16 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 16 sengketa hasil Pilkada Sumatera Utara Sumut 2024 diregistrasi di MK itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjawab wartawan di Medan, Senin (6/1/2025).

“Secara resmi keputusan MK ini belum ke KPU RI, tapi kalau dari website MK sudah diterbitkan pada 3 Januari 2025,” ujar Agus Arifin.
 
Berdasarkan rekap MK RI, rekap registrasi perkara konstitusi (e-BRPK), Provinsi Sumut ada 16 sengketa dan keseluruhannya teregistrasi, yakni PHP Gubernur Sumatera Utara dengan registrasi perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. PHP Mandailing Natal (Madina) dengan registrasi 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Labuhan Selatan registrasi 33/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Labuhan Batu teregistrasi 59/PHPU.BUP-XXIII/2025.
 
Selanjutnya, PHP Nias Utara teregistrasi 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon bukan dari Pasangan Calon). PHP Toba teregistrasi 94/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Tapanuli Utara nomor registrasi 114/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Tapanuli Tengah teregistrasi 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Deli Serdang 152/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Binjai 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Samosir 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
 
Kemudian PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Medan 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Humbang Hasundutan teregistrasi 239/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Pematangsiantar 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
 
“Jadi seluruh sengketa itu teregistrasi. Artinya, terdaftar gugatannya untuk selanjutnya proses persidangan,” ungkap Agus.
 
KPU Sumut, lanjutnya, juga akan
melakukan rapat koordinasi (Rakor) pada 7 Januari 2025 terkait persiapan menghadapi sidang penyelesaian PHP di MK. Rakor ini guna mempersiapkan dan memperkuat segala dokumen berupa alat bukti untuk di persidangkan.
 
“Selain mengumpulkan alat bukti, kita juga akan menyusun jawaban sebagai pihak termohon. Rakor ini akan mengundang KPU kabupaten/kota yang ada sengketa di MK” jelasnya.
 
Untuk masa sidang, kata Agus, sesuai jadwal MK dimulai pada 16 Januari 2025. “Tapi untuk Sumut, kita sedang menunggu jadwal. Yang pasti keputusan nantinya paling lama 45 hari kerja sejak dikeluarkannya E- BRPK,” papar Agus.
 
Di ketahui, secara keseluruhan ada 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian, di antaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Wali Kota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *