Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai 6 Januari 2025 untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumut. Sebab, ada 15 Paslon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Sumut mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
KPU Sumut tunggu putusan MK sampai 6 Januari 2025 itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan di Medan, Sabtu (21/12/2024). “Paling lama, 6 Januari 2025 MK akan mengumumkan keputusannya untuk seluruh Indonesia bagi daerah-daerah yang mengajukan gugatan,” kata Agus.
Ke-15 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, sebut Agus, yakni Paslon 02 Gubernur/Wakil Gubernur, Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Binjai Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah, Paslon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo dan Paslon Bupati/Wakil Bupati Deliderdang Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.
Kemudian Paslon Bupati/Wakil Bupati Samosir Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Bupati/Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu serta PHPU Bupati Nias Utara Evorianus Harefa.
Selanjutnya, Paslon Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, Paslon Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung, Paslon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution, Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon serta PHPU Bupati/Wakil Bupati Humbang Hasundutan Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite.
Posisi KPU Sumut saat ini, sambung Agus, menunggu hasil keputusan MK. “Jika nanti KPU Sumut masuk dalam registrasi apakah masuk dalam lanjutan sidangnya atau sengketa pemohon diterima, maka kami juga menyiapkan penasehat hukum serta mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjawab apa yang diajukan pemohon,” ungkap Agus.
Jika nantinya gugatan tidak diterima oleh MK, tambah Agus, maka penetapan Paslon terpilih paling lama tiga hari setelah keputusan MK yang disampaikan ke KPU RI dan di teruskan ke KPU Provinsi, kabupaten/kota.
“Kalau nanti gugatan Paslon Gubenur ditolak MK, maka KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” jelas Agus seraya menyatakan pihaknya siap menjadi pendamping KPU Kabupaten/Kota yang digugat. (sat)