Sumut

KPU Sumut Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 tingkat provinsi.

KPU Sumut mulai rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu itu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Emeral Garden, Jalan Yos Sudarso Medan, Minggu (8/12/2024). Rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut itu secara resmi dibuka Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Agus Arifin dalam sambutannya mengharapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka yang di jadwalkan selama dua hari itu berjalan dengan lancar. “Kami mohon dukungannya agar rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal, paling lama pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 23.59 WIB,” katanya.

Sebelum melakukan rapat pleno terbuka, kata Agus Arifin, telah di laksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang, mulai dari 445 kecamatan di Sumut.

“Rekapitulasi tingkat kecamatan di laksanakan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Setelah itu, di lakukan rekapitulasi di 33 kabupaten kota di Sumut, mulai dari 28 November hingga 6 Desember 2024,” sebutnya.

Sebelumnya juga, tambah Agus Arifin, pihaknya telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lebih 25.000 TPS. “Kami juga telah melakukan pemungutan suara susulan di 118 TPS di Sumut dan melakukan pemungutan suara lanjutan di 8 TPS serta melakukan pemungutan suara ulang tingkat provinsi untuk Pilgubsu di 12 TPS. Semuanya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Diantaranya, kepada Bawaslu yang telah melakukan pengawasan selama Pilkada 2024 berlangsung. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Paslon sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *