Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan belum terima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Medan belum terima pemberitahuan dari MK itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, kepada wartawan di Medan, Senin (23/12/2024).
“Kalau sesuai jadwal, ini memang hari terakhir verifikasi laporan Paslon. Namun sampai sekarang pukul 10.44 WIB belum ada, kemungkinan sore nanti masuk pemberitahuannya,” ucap Mutia.
Mutia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan isi gugatan Paslon nomor urut 2, Ridha-Rani, mengingat belum adanya pemberitahuan dan jadwal sidang.
“Kalau merujuk dari kemarin-kemarin saat demo, mereka (paslon nomor 2) meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). Dalam surat yang kita terima, permintaannya di 9 kecamatan, namun saat demo mereka minta PSU di 10 kecamatan. Makanya kita tunggu saja bagaimana materi gugatan mereka. Intinya kita bersiap saja,” sebutnya.
Disinggung kapan melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, Mutia, mengatakan penetapan kemungkinan bisa di lakukan di awal bulan Februari 2025.
“Sesuai jadwal, waktu perkara di MK itu 45 hari dari register di lakukan. Kalau dihitung-hitung, di awal Februari baru selesai perkaranya. Selanjutnya pelantikan pada tanggal 10 Februari 2025,” katanya.
Mutia menjelaskan, meski jadwal pelantikan sudah ditetapkan, waktu tersebut tetap bisa berubah jika nanti ada permohonan pengunduran waktu oleh MK lantaran masih berperkara.
“Kita kan gak tau hasilnya nanti di MK bagaimana. Jika nanti keputusannya harus PSU, tentu pelantikan tidak jadi dan kita harus menggelar PSU. Jadi semua kemungkinan masih ada. Yang jelas kita bersiap saja dulu untuk berperkara di MK,” pungkasnya. (sat)