Sumut

Fraksi Gerindra Minta Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Medan Ditunda

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Sumatera Utara (Sumut) minta eksekusi rumah di Jalan Gandi Medan ditunda, sembari menunggu proses hukum.

Fraksi Gerindra minta tunda eksekusi rumah di Jalan Gandi Medan itu menjadi kesimpulan pada mediasi yang di lakukan Fraksi Gerindra bersama warga dan kuasa hukumnya serta kuasa hukum yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu (14/12/2024).

Dalam mediasi itu hadir Ketua DPD Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo, Bendahara Meriyawati Amelia Prasetio (Ayin), Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Benny Hariyanto Sihotang serta sejumlah anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, di antaranya Budi, Aripay Tambunan dan Pintor Sitorus.

Juga hadir sejumlah pengurus DPD Partai Gerindra Sumut, seperti Robert L. Tobing, Fadli Abdina, Bobby O Zulkarnaen, Ikhrimah Hamidi, M. Syah, Irwansyah Gultom serta dari DPC Gerindra Medan Hidayat Tanjung, Zulkarnaen dan Fauzi.

Sementara dari pihak warga Jalan Gandi hadir Bobby Lim (kuasa hukum), Sri Hayati, Stanley Alvin dan lainnya. Hadir juga Ketua Roda Kebajikan Sumut Fenny Goh serta tim Dharmapala Sumut dan Medan. Sedangkan dari pihak pengeksekusi hadir kuasa hukumnya Juara Amin Tua Hasibuan, Chandra Galingging serta lainnya.

Proses mediasi berlangsung alot. Kedua pihak mengaku merasa benar. Namun, kondisi dapat di tengahi pimpinan sidang, Benny Sihotang. Benny mengatakan, tidak ingin memasuki persoalan inti hukum dalam mediasi tersebut, namun mencari solusi apa yang bisa diambil, sehingga kedua pihak tidak merasa di rugikan.

Situasi sidang awalnya berjalan normal. Di awal sidang ada seseorang yang mengaku diminta datang pihak lawan warga sebagai kuasa hukum awal yang menangani masalah rumah tersebut.

Usai menjelaskan, dia beranjak pulang karena merasa tidak berkepentingan lagi dalam proses mediasi. Kepulangan pria ini membuat situasi mulai panas. Soalnya, pernyataannya tidak sesuai dengan apa yang dipikiran warga. Namun, keriuhan cepat di atasi Benny Sihotang. Menurutnya, kepulangan pria tersebut merupakan haknya. Ini akan berpengaruh atas keputusan hasil mediasi hari itu, hingga proses mediasi di lanjutkan.

Pertemuan Fraksi Gerindra DPRD Sumut soal eksekusi rumah di Jalan Gandi Medan 1

Kedua pihak disarankan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Bahkan, Aripay Tambunan, mengusulkan agar di bentuk tim kecil khusus membahas solusi agar lebih fokus. Namun, situasi tidak memungkinan.

Beberapa saat terjadi perdebatan dan situasi dapat di kendalikan pimpinan sidang. Pimpinan sidang meminta waktu untuk berdiskusi sejenak. Setelah diskusi, Benny, meminta kedua pihak menurunkan tensi ketegangan sembari menunggu proses hukum kasasi yang sedang diajukan warga penghuni rumah.

Begitupun, kedua pihak diminta mencari solusi di luar masalah hukum. Jika tawaran solusi itu tidak diindahkan, kata Benny, maka Fraksi Gerindra akan menggunakan haknya membawa masalah tersebut ke pimpinan DPRD Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Jika itu terjadi, maka nanti tidak saja kedua pihak berseteru yang akan dipanggil, tetapi juga Ketua Pengadilan Medan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur Pemkot Medan. “Di situ nanti akan dilihat dan terbongkar di mana duduk masalahnya,” kata Benny.

Mendengar solusi itu, kuasa hukum yang akan mengeksekusi mengaku tidak bisa memutuskan menerima atau tidak. Semua tergantung jawaban klien mereka. Apapun jawaban kliennya, sebagai kuasa hukum mereka siap melaksanakannya termasuk jika bersikeras untuk melakukan eksekusi.

Sementara kuasa hukum warga, Bobi Lim, mengaku merasa puas dengan solusi yang ditawarkan Fraksi Gerindra. Mereka saat ini sedang mengajukan kasasi. Selain itu, kalaupun harus dibawa ke ranah rapat dengar pendapat pun, mereka mengaku siap. “Kita memiliki berkas dan dokumen yang diperlukan,” tegasnya.

Terakhir, Ade Jona Prasetyo maupun Iwan Ritonga serta Benny Sihotang berharap masalah itu bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Di ketahui, mediasi di lakukan merupakan janji pimpinan Partai Gerindra saat memediasi ketika hari ekseskusi lapangan pada, Kamis (12/12/2024). Hasil mediasi lapangan akhirnya eksekusi 17 rumah warga ditunda. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *