Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sepakat urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dievaluasi, baik itu menyangkut pengurangan biaya maupun masa pengurusan, sehingga akan meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk taat mengurus izin bangunan.
DPRD Medan sepakat urusan PBG dievaluasi itu menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Jumat (27/12/2024).
RDP di pimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu di hadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen serta anggota Komisi IV, di antaranya Dame Duma Sari Hutagalung, Muhammad Afri Rizki Lubis, Antonius D Tumanggor, El Barino Shah, Rommi Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Edwin Sugesti Nasution dan Lailatul Badri.
“Masyarakat enggan mengurus PBG karena biaya urusan konsultan mahal dan proses penerbitan izin cukup lama. Hal ini harus dievaluasi,” tegas Zulkarnaen.
Senada dengan itu, Paul MA Simanjuntak, mengatakan masyarakat enggan bahkan malas mengurus PBG, karena urusannya rumit, mahal dan lama. “Kalau kita berikan kemudahan, tentu masyarakat akan mau mengurus izin PBG dan otomatis PAD dari retribusi izin bangunan akan meningkat,” kata Paul.
Selama ini, sebut Paul, banyak warga mengeluhkan mahalnya biaya konsultan dan lamanya proses penerbitan PBG. Padahal, warga hanya mengurus 1 dan 2 unit bangunan. “Apalagi bangunan tempat tinggal, ngapain-lah di persulit,” tandas Paul.
Datuk Iskandar Muda berharap, agar keluhan masyarakat dapat disikapi Dinas PKPCKTR. Ke depan, supaya di lakukan perubahan sehingga merangsang masyarakat beritikad baik mengurus izin bangunan. “Apa salahnya diberikan kemudahan urusan izin, sepanjang tidak melanggar aturan,” kata Datuk.
Datuk juga berharap, pejabat di Dinas PKPCKTR agar komunikatif dan mudah diajak komunikasi. “Kalau lancar komunikasi kita, tentu untuk mempermudah kinerja. Kami wakil rakyat hanya manyampaikan dan memfasilitasi keluhan rakyat,” ujarnya.
Sedangkan, Lailatul Badri, mempertanyakan ketidak-tegasan Dinas PKPCKTR menertibkan banyaknya bangunan melanggar izin. “Jangan ada diskriminasi, kesulitan masyarakat harus diakomdir,” harapnya. (sat)