Medan

DPRD Medan Sarankan Ukur Ulang Lahan SPBU Sudirman

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sarankan ukur ulang lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman, sehingga nantinya dapat di ketahui bentuk pelanggaran yang di lakukan.

DPRD Medan sarankan ukur ulang lahan SPBU Jalan Sudirman itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan pemilik SPBU PT. Amanah Lima Bersaudara, Jumat (27/12/2024).

Paul mengaku heran terkait persoalan SPBU Sudirman. “Hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalah SPBU ini tidak. Padahal mereka punya izin, bahkan sejak saya kecil, itu SPBU sudah berdiri. Jadi, bukan baru dibangun,” kata Paul.

SPBU Sudirman, sebut Paul, telah memiliki izin lengkp, namun masih di soal hingga kini. “Pihak pengusaha sudah 3x membuat izin PBG-nya. Terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang diributkan lagi. Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan tidak awasi. Ini artinya dinas mengada-ada atas permasalah ini,” kata Paul.

Paul meminta, Dinas PKPCKTR agar tidak mempersulit para investor. “Bagaimana Kota Medan maju, jika pengusaha yang taat aturan di berlakukan dengan rasa tidak adil. Kan sudah sangat jelas, semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin PBG dan izin usaha. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi, bukan di takut-takuti,” katanya.

Paul berharap, ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. “Izin sudah lengkap, tapi di permasahkan. Padahal banyak bangunan lebih besar dan ada di depan mata tanpa memiliki izin PBG, tapi diam saja tanpa reaksi sampai bangunan itu selesai,” ujarnya.

Senada dengan itu, El Barino Shah, mengatakan SPBU Sudirman sudah menjadi ikon Kota Medan. “Pihak pengusaha membeli bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi. Dan izin sudah lengkap semuanya,” katanya.

Sebelumnya mewakili Dinas PKPCKTR, Affan, menyampaikan keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah izin, seperti pembangunan taman berada di luar batas, bangunan kanovi melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas, termasuk bangunan pengisian angin.

Akibat pelanggaran itu, kata Affan, kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas di lokasi itu. Terlebih, kendaraan keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan sedang berhenti dan melaju.

Dinas PKPCKTR, sebut Affan, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024. Dalam surat itu diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak surat diterbitkan.

Sementara pemilik SPBU dari PT. Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani, menolak pihaknya disebutk melanggar izin. Dia mengaku, Dinas PKPCKTR mengada-ada. “Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022 sudah diukur sedemikian akurat. Bahkan, tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” kata Arbie.

Arbie mengatakan, pihaknya bersedia untuk di lakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten, jika memang ada penyimpangan. “Kami rasa, IMB kami sudah sangat sesuai sampai saat ini,” kata Arbie.

Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kota Medan menyarankan agar di lakukan pengukuran ulang lahan SPBU bersama BPN dan pihak-pihak terkait. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *